Eks Milisi Timtim Serahkan 1 Pucuk Senjata Api Springfield Ke Satgas Yonif RK 744

    Eks Milisi Timtim Serahkan 1 Pucuk Senjata Api Springfield Ke Satgas Yonif RK 744

    BELU (NTT) - Jalinan kekeluargaan dan selalu bersikap ramah tamah kepada warga perbatasan telah membuka hati seorang eks milisi Timor-Timur untuk menyerahkan 1 pucuk senjata api Springfield miliknya secara sukarela kepada Satgas Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti.

    Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/9/2020).

    Diungkapkan Dansatgas, selain rutin melaksanakan silaturahmi  ditambah kegiatan bakti sosial yang dilakukan untuk membantu warga  menyadarkan Donatus (41) eks milisi Timor Timur yang secara sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api jenis Springfield kepada Satgas di perbatasan pada Selasa (15/9/2020) pukul 17.00 Wita.

    “Penyerahan senpi eks milisi Timtim yang beralamat di Dusun Motabener Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur berawal ketika pada Senin (14/09/2020) Sertu Ferry Separdan beserta 5 personel Pos Motaain dari Kipur 1 melaksanakan anjangsana ke rumah Dominikus Moruk yang memberikan informasi bahwa ada salah seorang warga kurang mampu yang menerima bantuan sembako Satgas merupakan seorang eks milisi Timtim, ” ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan, setelah melihat ketulusan dan pedulian Satgas membantu warga di wilayah perbatasan, yang bersangkutan pun ingin menyerahkan senpi tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani menyerahkannya kepada personel Satgas Pos Motaain. 

    “Mendapat laporan dari anggotanya, Dankipur 1 Lettu Inf Mukmin memerintahkan Sertu Ferry untuk melaksanakan anjangsana ke rumah Donatus untuk mendalami informasi sekaligus menanyakan perihal kepemilikan senjata api tersebut, ” jelasnya.

    Ditambahkan Denny, setelah memastikan informasi tersebut benar, kemudian anggota pun memberikan penjelasan bahwa menyimpan senjata api apalagi tidak dilengkapi surat-surat yang sah adalah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

    "Setelah menerima penjelasan akhirnya Donatus pun mau menyerahkan senpi yang disimpan dibawah kasur tempat tidur rumahnya secara sukarela ke personel Pos Motaain, ” terangnya. 

    “Menurut pengakuan Donatos, dirinya sudah lama ingin menyerahkan senpi tersebut kepada anggota TNI, namun karena takut untuk pergi sendiri apalagi dengan membawa senjata api akhirnya niat tersebut diurungkan sampai dengan akhirnya sekarang senjata tersebut sudah diserahkan, " tandas Denny.

    Denny pun mengapresiasi usaha dan kerja keras yang dilakukan personelnya seperti perkenalan kepada umat di Gereja Kapela St. Mickael Seroja yang sekaligus menyampaikan program kegiatan bakti sosial yang akan dilaksanakan selama 9 bulan bertugas di wilayah Motaain dan sekitarnya, mendapat respon baik dari warga.

    “Kami sungguh senang, kehadiran Satgas di wilayah perbatasan ini sudah diterima dengan baik oleh warga. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban agar masyarakat pun dapat menjalankan aktivitas dengan normal, ” harapnya. (***/Nang Surya)

    Belu NTT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Kreatif Kodim 0612 Tasikmalaya Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Aktor Penting Di Balik Suksesnya Penyelenggaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa
    Hendri Kampai: Indonesia, Baterai dan Mobil Listrik, Kalau Mau Pasti Mampu!

    Ikuti Kami