PANGANDARAN - Personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada wisatawan dan warga di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (13/11/2021).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol Airud Polres Ciamis AKP Sugianto. Personel gabungan sendiri terdiri dari anggota Sat Polairud Polres Ciamis, Polsek Pangandaran, Koramil Pangandaran, Subdenpom III/2-4 Banjar, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pangandaran serta petugas kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran.
Kasat Pol Airud Polres Ciamis AKP Sugianto mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan obyek wisata Pantai Pangadaran. Selain itu juga untuk memastikan rasa nyaman dan aman saat berwisata di Pantai Pangandaran.
"Hasil operasi hari ini, kami menindak 62 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka kami berikan tindakan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Kami pastikan ketika mereka melanggar lagi akan kami tindak dengan sanksi lebih berat lagi, " katanya.
AKP Sugianto berpesan kepada seluruh masyarakat di kawasan Pantai Pangandaran untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan. Dengan disiplin protokol kesehatan, wisatawan akan merasa nyaman dan aman serta tidak khawatir akan tertular virus corona.(Anton AS)